Bandung, Cakrawalainfo.net – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, di Hotel Sultan Raja, menuai kritik tajam dari sejumlah anggota Kadin.
Sejumlah tokoh internal menilai kegiatan tersebut tidak sah secara konstitusional dan mendesak agar seluruh hasilnya dibatalkan.
Yuyus Mohamad Yusuf, salah satu anggota aktif Kadin Kabupaten Bandung, menyatakan bahwa Mukab yang diselenggarakan oleh Caretaker Kadin Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.
Ia menilai kegiatan tersebut bukan merupakan musyawarah seluruh anggota, tetapi lebih menyerupai manuver kelompok tertentu untuk mengamankan kepentingan sempit dengan mengabaikan aturan organisasi.
“Mukab ini cacat secara hukum. Semua tahapan yang seharusnya dilakukan dengan tertib justru diabaikan. Ini bentuk nyata dari perilaku inkonstitusional dan sewenang-wenang,” tegas Yuyus pada Senin (21/7).
Lebih lanjut, Yuyus juga mempertanyakan keabsahan Mukab yang diklaim sebagai Mukab ke-10.
Padahal, menurutnya, Kadin Jawa Barat sebagai induk organisasi di tingkat provinsi baru menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Muprov) ke-8.
“Ini mengherankan. Jika Kadin Provinsi saja baru delapan kali Muprov, bagaimana mungkin Kadin Kabupaten Bandung sudah menggelar Mukab ke-10? Ini perlu dipertanyakan secara serius,” tambahnya.
Minim Transparansi, Anggota Tak Dapat Akses Informasi Mukab
Sorotan serupa datang dari Setia Herlina, anggota Kadin Kabupaten Bandung lainnya, yang menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya informasi publik mengenai pelaksanaan Mukab.
Ia mengungkap bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait tahapan Mukab, termasuk proses pendaftaran peserta, peninjau, hingga pencalonan Ketua Kadin.
“Saya pemegang KTA aktif Kadin Kabupaten Bandung, tapi saya sama sekali tidak mendapatkan informasi kapan Mukab akan digelar, kapan peserta dan calon Ketua mendaftar, dan bagaimana proses verifikasinya. Semua berjalan diam-diam, seolah tidak ingin melibatkan banyak anggota,” keluhnya.
Setia menilai hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipatif dalam organisasi dan melukai semangat demokrasi di tubuh Kadin.
Langgar AD/ART, Kewenangan Caretaker Dipertanyakan
Bersama Yuyus, Setia menegaskan bahwa pelaksanaan Mukab harus mengacu pada tahapan dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART, termasuk pemberitahuan resmi kepada anggota minimal sebulan sebelum penyelenggaraan, pembukaan pendaftaran secara terbuka, serta pengumuman calon Ketua yang lolos verifikasi sebelum acara dimulai.
“Panitia pengarah harusnya mengumumkan seluruh tahapan tersebut secara transparan dan tepat waktu. Tapi semuanya diabaikan. Ini bentuk pelanggaran aturan yang disengaja,” ujar Yuyus.
Keduanya kompak menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan sikap sewenang-wenang dari Agung Suryamal selaku Caretaker Kadin Jawa Barat, yang menurut mereka telah melampaui batas kewenangan.
Dalam struktur organisasi, seorang caretaker hanya diberi mandat untuk menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Muprov), bukan Musyawarah Kabupaten (Mukab).
“Agung Suryamal tidak memiliki dasar hukum untuk menggelar Mukab di Kabupaten Bandung. Ini adalah pelanggaran serius yang menciptakan kegaduhan dan merusak tata kelola organisasi,” tegas mereka.
Desakan Sanksi dari Kadin Indonesia
Mereka berharap agar Kadin Indonesia segera turun tangan menyikapi persoalan ini. Sebab jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan merusak marwah organisasi secara menyeluruh.
“Kami mendesak Kadin Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi keras kepada Agung Suryamal. Jangan biarkan organisasi sebesar ini dijalankan dengan cara-cara yang melanggar konstitusi dan kepentingan umum,” tutup Yuyus.(SY)













