Majalengka,Cakrawalainfo.net – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Majalengka menyayangkan sikap Agung Suryamal yang mengirimkan surat kepada Ketua Kadin Majalengka, Raden Hendrian. Surat dengan nomor 131/DP-CAR/VI/2025 tersebut berisi larangan terhadap Raden untuk menggunakan atribut Kadin dan melakukan kegiatan atas nama Kadin.
Menurut Raden, surat tersebut sangat disesalkan karena tidak ada satu pun aturan organisasi yang dilanggar oleh pihaknya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan Kadin Majalengka selama ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Agenda kegiatan kami yang dipersoalkan dalam surat itu adalah Rapimkab dan Pengukuhan Pergantian Antar Waktu Kepengurusan. Kegiatan tersebut adalah amanat AD/ART yang wajib dilaksanakan,” ungkap Raden, Senin (14/7).
Ia menyatakan, justru dengan adanya surat tersebut, Agung Suryamal menunjukkan bahwa dirinya tidak memahami AD/ART Kadin secara utuh.
Rapimkab yang digelar pada 25 Juni lalu, kata Raden, tidak hanya menjadi bagian dari implementasi amanat organisasi, tetapi juga menjadi momentum sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Majalengka.
“Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Majalengka serta perwakilan seluruh asosiasi pengusaha. Ini menjadi indikator bahwa Kadin Majalengka telah menjalankan perannya sebagai rumah besar dunia usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raden menyatakan bahwa seluruh pengurus dan anggota Kadin Majalengka semestinya patut bangga atas pencapaian tersebut. Namun, ia menyayangkan sikap Agung Suryamal yang dinilainya arogan dan bertindak sewenang-wenang.
“Perilaku tersebut mencederai kondusivitas dunia usaha yang sudah mulai terbangun secara harmonis di Kabupaten Majalengka. Surat dari Agung Suryamal justru mengganggu iklim usaha dan investasi yang sedang kami jaga,” ujar Raden dengan nada kecewa.
Atas kejadian ini, pihaknya meminta Kadin Indonesia untuk bertindak tegas dengan memberhentikan Agung Suryamal dari posisi apa pun yang diembannya.
Ia menilai, tindakan Agung sudah mengarah pada intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kadin Kabupaten Majalengka yang saya pimpin adalah resmi dan sah sesuai regulasi organisasi. Tidak ada satu pun pihak yang boleh mengintimidasi, apalagi melarang kami untuk menjalankan amanat organisasi,” tegas Raden.(TH)













