Mukab KADIN Garut Dinilai Tidak Sah, Agus Ridwan Minta KADIN Indonesia Bertindak Tegas

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan KADIN Kabupaten Garut Periode 2020-2025, Agus Ridwan.

Garut,Cakrawalainfo.net – Suasana internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut memanas menyusul pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) yang digelar belum lama ini.

Dalam pernyataan resminya, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan KADIN Kabupaten Garut Periode 2020-2025, Agus Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya keberatan dan menolak hasil Mukab karena dinilai tidak sah dan cacat secara hukum.

Dalam surat resmi bernomor 018/KDN-GRT/VI/2024 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025, Agus Ridwan mengungkapkan bahwa pelaksanaan Mukab tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN serta Peraturan Organisasi Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota.

“Mukab yang dilaksanakan baru-baru ini sama sekali tidak memenuhi tahapan sebagaimana diatur dalam aturan organisasi. Kami menilai Mukab tersebut cacat demi hukum,” tegas Agus Ridwan pada Minggu, 20 Juli 2025.

Tidak Sesuai Prosedur, Tidak Transparan

Agus menyampaikan sejumlah pelanggaran serius yang menurutnya mencederai proses demokrasi dan transparansi organisasi.

Mulai dari pembentukan kepanitiaan yang tidak melibatkan unsur pengurus resmi, ketidakjelasan kepemilikan KTA KADIN oleh panitia, hingga tidak adanya rapat pengurus lengkap dalam penentuan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).

Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa tidak ada surat pemberitahuan resmi terkait rencana pelaksanaan Mukab kepada pengurus aktif maupun KADIN Provinsi Jawa Barat sebagaimana diatur oleh peraturan organisasi.

“Rencana Mukab seharusnya disampaikan secara resmi paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan kepada KADIN Provinsi dan perangkat organisasi di tingkat kabupaten/kota. Namun ini tidak dilakukan,” tambah Agus, Minggu (20/7).

Keabsahan Peserta Mukab Dipertanyakan

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keabsahan peserta Mukab. Agus mempertanyakan dasar data peserta yang memiliki hak suara dalam forum tersebut.

“Tidak ada penetapan dan pengesahan peserta Mukab oleh KADIN Provinsi. Kami tidak tahu berapa jumlah peserta yang benar-benar memiliki KTA aktif. Hal ini jelas melanggar prinsip legalitas organisasi,” ujarnya.

Desakan Pencabutan SK dan Evaluasi Kinerja

Tidak hanya itu, KADIN Kabupaten Garut juga secara tegas meminta kepada KADIN Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor: Skep/030/DP/IV/2025 yang berkaitan dengan hasil Mukab tersebut.

Pihaknya menuding bahwa Agung Suryamal, yang disebut terlibat langsung dalam pelaksanaan Mukab, telah menyalahgunakan kewenangan serta menciptakan kegaduhan di internal organisasi.

“Kami menilai Sdr. Agung Suryamal telah bertindak di luar kewenangan, menyebabkan perpecahan di tubuh KADIN kabupaten/kota. Ini mencederai semangat persatuan dan tata kelola organisasi yang baik,” tandas Agus Ridwan.

Seruan Penertiban dan Pemulihan Organisasi

Agus Ridwan mewakili pengurus KADIN Garut menyerukan agar KADIN Indonesia bersikap tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Mukab di daerah-daerah, agar ke depan organisasi tetap menjadi wadah profesional yang kredibel dan bermartabat.

“Kami ingin KADIN tetap menjadi rumah besar para pelaku usaha yang bersatu, bukan terpecah karena kepentingan sepihak dan pelanggaran prosedur,” tutup Agus.(TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *