Tanggapi Surat Peringatan, Kadin Sumedang Sebut Agung Suryamal Salah Kaprah

Sumedang,Cakrawalainfo.net – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Sumedang menegaskan posisi sah dan legalitas organisasinya berdasarkan hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII yang telah dilaksanakan serta dikuatkan melalui Surat Keputusan resmi dari KADIN Provinsi Jawa Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KADIN Kabupaten Sumedang, Thomas Darmawan, menyikapi munculnya Surat Peringatan (SP) dari Caretaker KADIN Jawa Barat yang dinilai keliru dalam memahami kedudukan dan batas kewenangannya.

“Setelah kami lakukan kajian bersama jajaran pengurus terhadap Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Karataker KADIN Jabar, ditemukan sejumlah kekeliruan baik secara formil maupun materil. Penafsiran terhadap posisi Caretaker serta surat yang dikeluarkannya, sangat tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia,” ungkap Thomas Darmawan, Ketua KADIN Kabupaten Sumedang, dalam keterangannya pada Rabu (16/7).

Thomas menyebutkan, bahwa KADIN Kabupaten Sumedang secara sah telah melaksanakan Mukab VII dan menetapkan kepengurusan masa bakti 2024-2029 berdasarkan dua SK yaitu Skep/0037/DP/II/2024 dan Skep/0208/DP/IX/2024.

Bahkan, pelantikan dan pengukuhan kepengurusan tersebut telah dilakukan secara resmi dan diberitakan oleh berbagai media massa.

“Dengan dasar itu, maka secara de jure dan de facto, KADIN Kabupaten Sumedang berhak menggunakan seluruh atribut organisasi sebagaimana diatur dalam PO KADIN Indonesia, termasuk PO nomor 271 hingga 293. Kepengurusan kami sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Thomas.

Lebih lanjut, Thomas juga menyoroti dasar surat dari Caretaker yang merujuk pada Skep/030. Setelah dilakukan telaah, Skep tersebut dinilai tidak memiliki dasar operasional yang jelas sesuai dengan PO KADIN Indonesia.

“Skep/030 ini cacat formil dan materil, karena tidak menyebutkan alasan ataupun mencabut SK sebelumnya, yakni Skep/373/DP/XI/2024 yang merupakan dasar pengukuhan KADIN Sumedang masa bakti 2024-2029. Oleh karena itu, surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar kewenangan oleh siapapun, termasuk oleh caretaker itu sendiri,” tambahnya.

Berdasarkan tiga poin kajian utama yang telah dikaji, Thomas menyatakan bahwa pihaknya mendesak agar KADIN Indonesia segera mencabut Skep/030 tersebut karena dinilai tidak sah.

Selain itu, KADIN Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan roda organisasi, menggunakan atribut resmi KADIN Indonesia, serta melaksanakan program kerja berdasarkan AD/ART dan PO yang berlaku.

“Kami juga meminta kepada Saudara Agung Suryamal agar menghentikan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penafsiran sepihak, serta tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan PO KADIN Indonesia. Organisasi ini bukan alat kepentingan pribadi, tetapi wadah bersama dunia usaha yang harus dijaga marwah dan konstitusinya,” pungkas Thomas.

Rilis ini menjadi bentuk klarifikasi sekaligus sikap resmi KADIN Kabupaten Sumedang atas dinamika internal organisasi di tingkat provinsi, dan diharapkan menjadi perhatian semua pihak dalam menjaga tata kelola organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.(TY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *