Kadin Kota Cimahi Korban Legalitas

Cimahi, Cakrawalainfo.net – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cimahi menegaskan sikapnya untuk menolak secara tegas surat pembekuan yang dikeluarkan oleh Dewan Caretaker KADIN Jawa Barat.

Penolakan ini didasarkan pada ketidakabsahan dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KADIN Kota Cimahi, H. Asep Maryadi, usai rapat internal pengurus yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.

“Kami menolak secara tegas surat pembekuan yang diterbitkan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Caretaker Jawa Barat. Surat tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART dan PO KADIN,” ujar Asep Maryadi, Senin (14/7).

Menurutnya, KADIN Kota Cimahi masih berpegang teguh pada hasil Musyawarah Kota (Mukota) yang telah diselenggarakan pada 24 November 2018, di mana Asep Maryadi terpilih sebagai Ketua KADIN Kota Cimahi periode 2018–2023.

Kepengurusan tersebut telah mendapat pengesahan resmi dari KADIN Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 00111/DP/XI/2018 yang ditandatangani oleh Ketua KADIN Jawa Barat saat itu, saudara Agung Suryamal Sutisna.

Lebih lanjut, pada Mukota yang digelar tanggal 23 Desember 2023, Asep Maryadi kembali terpilih untuk periode kedua dan mendapatkan SK resmi dari KADIN Jawa Barat Nomor: Skep/0256/DP/XII/2023 untuk masa bakti 2023–2028.

SK ini ditandatangani oleh Ketua KADIN Jawa Barat yang sah saat itu, saudara Cucu Sutara.

“Secara legalitas, kepengurusan kami masih sah dan berlaku hingga tahun 2028. Kami menjalankan roda organisasi dengan aktif, termasuk kegiatan pembinaan UMKM, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan terhadap pengusaha lokal. Tidak ada alasan rasional dan objektif yang bisa dijadikan dasar untuk membekukan organisasi kami,” tegasnya.

Terkait surat pembekuan dari Dewan Caretaker Jawa Barat yang bernomor SKEP/137/DP-CAR/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025, Asep menyebut bahwa isi surat tersebut cacat prosedur dan tidak memiliki landasan yang kuat.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak caretaker sempat menawarkan usulan tertentu, namun ditolak karena tidak sesuai dengan aturan organisasi yang sah.

“Dalam PO Nomor 283 disebutkan bahwa tugas dan fungsi Dewan Caretaker hanya berlaku bagi kepengurusan yang masa jabatannya telah berakhir atau melanggar AD/ART. Kami di KADIN Kota Cimahi selama ini taat dan tunduk pada aturan. Maka, keputusan sepihak dari pihak caretaker sangat tidak berdasar dan melecehkan marwah organisasi,” kata Asep.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan organisasi seperti biasa dan akan melaporkan serta mengkonsultasikan persoalan ini ke KADIN Indonesia untuk menjaga ketertiban dan kehormatan organisasi.

“Kami berharap seluruh pihak, baik di internal KADIN maupun pemangku kepentingan di luar, dapat menilai persoalan ini secara objektif dan proporsional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melemahkan eksistensi KADIN hanya karena kepentingan sesaat,” tutup Asep Maryadi.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *